SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023
Penelitian ini membahas tentang penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29,51,55/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mencalonkan diri pada pemilihan umum tahun 2024 yang berusia paling rendah 40 (empat puluh) Tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan ketentuan pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan bisa menyebabkan hilangnya hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penafsiran hukum oleh hakim Mahkamah Konstitusi didalam Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 29,51,55/PUU-XXI/2023 yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data utama untuk menganalisis kasus serta menganalisis menggunakan metode analisis preskriptif dengan cara menggambarkan struktur putusan menggunakan logika dan penalaran hukum, serta dilakukan dengan tehnik penafsiran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penafsiran hukum dilakukan hakim dalam memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29,51,55/PUU-XXI/2023 menggunakan penafsiran futuristik dan sosiologis atau teleologis, yakni bersifat antisipatif pada dinamika dan masa depan masyarakat. Akibat hukum dengan menggunakan metode penafsiran futuristik berdampak menimbulkan potensi konflik kepentingan dan dampaknya pada proses pemilihan umum.
24SK2413110.00 | SK HTN 24.110 WUL p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain