SKRIPSI HTN
Politik Hukum Verifikasi Peserta Calon Legislatif Pemilu Tahun 2024 Dalam Perspektif Fiqh Siyasah
Proses pemilihan umum yang melibatkan KPU dan tahapan verifikasi calon anggota DPRD menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik. Verifikasi ini memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat (MS) yang bisa maju, meski terkadang terjadi penyimpangan, seperti mengubah status calon dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Dokumen yang harus dipenuhi calon termasuk ijazah setara SMA, surat keterangan tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Perubahan status dari TMS ke MS melibatkan analisis data, perbaikan dokumen, dan pemeriksaan ulang, dengan komunikasi dan persetujuan dari pihak berwenang. Pada proses ini berarti memastikan proses berjalan sesuai aturan dan adil. Selain hukum positif, Indonesia juga menerapkan hukum Islam, termasuk prinsip-prinsip fiqih siyasah yang menekankan keadilan dan amanah. Metode penelitian yuridis normatif mengeksplorasi asas-asas hukum, sistematika, dan sinkronisasi hukum. Hasilnya menyoroti kekurangan dalam verifikasi administrasi calon anggota DPRD, termasuk kurang optimalnya kinerja SDM, ketidakseragaman prosedur verifikasi, dan ketidakefektifan Uji Publik dalam sosialisasi Daftar Calon Sementara. Proses verifikasi pada Pemilu 2024 masih jauh dari ideal, menimbulkan perlunya evaluasi dan perbaikan dari KPU, terutama menjelang Pemilu Serentak 2024. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, posisi KPU dalam pemilihan pemimpin tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai Islam. Ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip Al-Mawardi diantaranya keagamaan, pemimpin yang karismatik, keadilan, kesejahteraan, dan harapan kelangsungan hidup. Kurangnya sosialisasi tentang pemilihan pemimpin berpotensi membuat masyarakat tidak memahami dasar hukumnya menurut Fiqh Siyasah. Perbaikan yang holistik diperlukan dalam verifikasi dan pemahaman hukum agar proses pemilihan umum lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.
24SK2413083.00 | SK HTN 24.083 AMA p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain