SKRIPSI HKI
Penegakan Hukum Penggantian Nasab Anak Adopsi dalam Kartu Keluarga pada Masyarakat Desa Sukorejo Kabupaten Pemalang
Hukum positif telah mengatur ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pasal 9 ayat (2) memiliki keterkaitan dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) yang menjelaskan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat harus melalui penetapan pengadilan yang bertujuan untuk kesejahteraan anak dan tidak memutuskan hubungan darah serta tidak menghilangkan identitas awal. Namun realitanya ada beberapa masyarakat di Desa Sukorejo yang melakukan pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan, yang jelas melanggar ketentuan dari hukum positif. Hukum islam sendiri tidak menerangkan mengenai pelaksanaan pengangkatan anak, akan tetapi mengenai penggantian nasab anak angkat. pada surat Al-Ahzab ayat 4-5 menerangkan bahwa melarang menasabkan kepada orang tua angkatnya karena menimbulkan kemudaratan seperti ketidakjelasan nasab dan perwarisan. Rumusan masalah bagaimana penegakan hukum penggantian nasab anak adopsi dalam Kartu Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukorejo, bagaimana penegakan hukum penggantian nasab anak angkat dalam kartu keluarga pada masyarakat Desa Sukorejo. Jenis penelitian Yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer di peroleh dengan teknik dokumentasi dan wawancara kepada pelaku pasangan pengangkatan anak. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dari Undang-undang, jurnal, karya ilmiah, buku yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data analisis dengan teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian ini bahwa: (1) Pengangkatan anak di luar pengadilan dan mengganti nasab anak yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukorejo sering terjadi dan tidak menjadi permasalah di masyarakat. Akan tetapi tindakan para pelaku pengangkatan anak tanpa putusan pengadilan dan mengganti nasab anak dalam kartu keluarga merupakan hal kebiasaan yang dianggap umum oleh masyarakat setempat. Penegak hukum dalam hal ini tidak pernah memberikan sosialisasi mengenai ketentuan hukum terutama pada pemahaman atau pengetahuan pengangkatan anak, sehingga tindakan pengangkatan anak akhirnya membudaya pada masyarakat Desa Sukorejo. (2) akibat hukum penggantian nasab anak adopsi dalam kartu keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif maupun hukum islam ialah ketidakjelasan nasab, ahli waris, mahram, hingga perwalian.
24SK2411038.00 | SK HKI 24.038 KHU p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain