Hukum positif telah mengatur ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pasal 9 ayat (2) memiliki keterkaitan deng…
Aturan yang berkaitan tentang poligami berlaku secara menyeluruh bagi setiap lapis warga Negara Indonesia tanpa membedakan status dan kalangan. namun secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil memilik…
Hukum positif telah mengatur ketentuan poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari…
Perlindungan hukum terhadap hak konstitusional atas lingkungan hidup sebagaimana pada Pasal 26 UUPPLH dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Implik…
Nebis in idem adalah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Dasar hukumnya adalah pasal 1917 KUHPerdata yang berbunyi bahwa kekuatan sesuatu putusan Hak…
Tujuan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu, agar dapat tercipta rumah tangga yang memiliki rasa cinta dan kas…
Pencatatan nikah adalah rangkaian pelaksanaan perkawinan, Oleh karena itu pencatatan perkawinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan perkawinan yang bersangkutan, yaitu menentuk…