SKRIPSI HTN
Kewenangan Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan
Penelitian ini mengkaji tentang Kewenangan Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan. Fokus penelitian ini adalah pada pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan pada Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Terdapat perbedaan aturan tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan antara Undang-Undang lama dan Undang-Undang terbaru Organisasi Kemasyarakatan dimana perbedaan tersebut mengenai pembubaran ormas oleh pengadilan dan pembubaran ormas langsung tanpa melalui proses pengadilan. Permasalahan yang timbul tersebut perlu dikaji ratio legisnya dan apakah pembubaran tersebut sudah sesuai dengan konsep negara hukum dan demokrasi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ratio legis pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan adalah perlunya asas contrarius actus atau asas hukum administrasi negara yang mana tidak terdapat dalam Undang-Undang terdahulu tentang ormas, sehingga Undang-Undang tersebut diperbarui menjadikan pemerintah dalam hal ini kemenkumham dapat membubarkan ormas tanpa proses peradilan, dan mekanisme tersebut tentu tidak sesuai dengan konsep negara hukum dan demokrasi.
23SK2313009.00 | SK HTN 23.009 ROH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain