SKRIPSI HKI
Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
Nebis in idem adalah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Dasar hukumnya adalah pasal 1917 KUHPerdata yang berbunyi bahwa kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Namun dalam realitanya hal tersebut dikesampingkan seperti dalam perkara perceraian Putusan Nomor 3048/Pdt.G/2019/PA.Kdl yang sudah pernah diputus sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap dalam Putusan Nomor 0653/Pdt.G/2018/PA.Kdl. Permasalahannya (1) Apa dasar hakim didalam mengesampingkan asas nebis in idem perkara perceraian putusan nomor 3048/Pdt.G/2019/PA.Kdl? (2) Bagaimana akibat hukum dari pengesampingan asas nebis in idem? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas nebis in idem dalam perkara perceraian serta menjelaskan akibat hukum dari pengesampingan asas nebis in idem. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum dengan menggunakan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, Putusan dari Pengadilan Agama Kendal Nomor 3048/Pdt.G/2019/PA.Kdl yang mengadung asas nebis in idem serta dokumen pendukung lainnya seperti Putusan MARI Nomor 110/K/AG/1992. Dan bahan hukum sekunder seperti literature yang terdiri dari buku, jurnal, dan artikel terkait dengan nebis in idem dalam perkara perceraian. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 3048/Pdt.G/2019/PA.Kdl yaitu adanya Putusan MARI No. 110/K/AG/1992 yang menyatakan bahwa dalam perkara sengketa perkawinan termasuk hadhanah tidak berlaku asas nebis in idem. Kedua, Dengan adanya Putusan MARI No. 110/K/AG/1992 yang tidak sejalan dengan Pasal 1917 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentunya dapat menimbulkan akibat hukum yang bisa saja terjadi seperti adanya dualisme putusan hakim yang dapat menimbulkan tidak adanya kepastian, kemanfaatan, serta keadilan hukum bagi masyarakat.
23SK2311040.00 | SK HKI 23.040 IKA n | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain