Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pembulatan harga diatur dalam PERMENDAGRI No. 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3), pembulatan harga boleh dilakukan…