TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Pembiayaan Mudharabah Dalam Modal Kerja Bagi UKM Menurut Fatwa DSN-MUI NO.07/DSN-MUI/IV/2000 (Studi Kasus Di BMT Bina Umat Brebes)
Masalah pembiayaan Mudharabah dalam modal kerja bagi UKM. UKM mempunyai andil yang cukup besar dalam perkembangan rakyat. Walaupun didukung dengan sarana dan prasarana serta sumber dana yang berlebihan, tetapi UKM tetap mempunyai kendala dalam usahanya, tanpa dukungan sumber daya manusia yang andal, dan BMT yang sangat erat terhadap prinsip syariah dalam operasional keseharian, maka kegiatan perekonomian tidak akan berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya Pembiayaan Mudharabah dalam Modal Kerja Bagi Ukm Menurut Fatwa Dsn-MuiNo.07/Dsn-Mui/Iv/2000.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini (1) Bagaimana Implementasi Pembiayaan Mudharabah dalam Modal Kerja Bagi Ukm. (2) Bagaimana Pembiayaan Mudharabah dalam Modal Kerja Bagi Ukm Menurut Fatwa Dsn-MuiNo.07/Dsn-Mui/Iv/2000. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk Mengetahui Implementasi Pembiayaan Mudharabah dalam Modal Kerja Bagi UKM di BMT Bina Ummat Brebes, (2) Untuk Mengetahui Pembiayaan Mudharabah dalam Modal Kerja bagi UKM di BMT Bina Ummat Brebes menurut Fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000.
Penelitian dilakukan penulis di BMT Bina Umat Brebes, Jalan A. Yani No. 44 Brebes. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu menggambarkan atau fenomena mengenai Pembiayaan Mudharabah dalam Modal Kerja Bagi Ukm di BMT Bina Umat. Metode yang digunakan melalui metode wawancara, observasi dan metode dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan pembiayaan mudharabah modal kerja adalah usaha yang dilakukan oleh BMT untuk mencegah kemungkinan timbulnya kerugian lebih besar pada usaha yang dibiayai (nasabah) serta menyelamatkan dana BMT Bina Umat yang telah diberikan. Ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh BMT Bina Umat dalam pengeloaan pembiayaan mudharabah modal kerja. Pertama, langkah-langkah dalam pembiayaan mudharabah. kedua, menggolongkan kolektabilitas pembiayaan (kelancaran nasabah dalam melakukan angsuran pokok maupun bagi hasil). Ketiga, BMT akan melakukan pengelolaan pembiayaan modal kerja sesuai dengan tingkat kolektabilitas pembiayaan nasabah, dalam hal ini BMT Bina Umat berpedoman dengan Peraturan Fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
Kata Kunci: PembiayaanMudharabah, Modal Kerja, UKM, Fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000, BMT Bina Umat Brebes.
16TA1612035.00 | TA D-3PBS 16.035 MUT i | My Library (Lantai 3, Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain