SKRIPSI HKI
SMS Sebagai alat Bukti Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batang
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kemajuanteknologi informasi dan komunikasi melalui SMS dengan keuntungan yang ditawarkan berupa efektifitas, efisiensi, dan murah memungkinkan pula terjadinya kerugian, maka berkembanglah aktifitas tindak pidana yang memanfaatkan sms seperti untuk meneror yang mengakibatkan perceraian antar suami istri. Mengacu hal tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah sms dapat dijadikan alat bukti pengajuan gugat cerai dalam persidangan di Pengadilan Agama Batang, dan bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim mengenai pembuktian sms dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan atau field research. Hsil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Batang dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan SMS sebagai alat bukti pengajuan gugat cerai. SMS tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat pembuktian. Dan dalam pertimbangan hukum hakim telah mempertimbangkan bahwa yang dijadikan pertimbangan adalah akibat yang ditimbulkan dari sms tersebut yaitu perselisihan yang terus menerus antara kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.
09TD099013.00 | SK 2X4.332 SAR s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain