Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara ekonomi syariah. Mengacu hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana kompetensi pengadilan agama dalam bidang ekonomi syariah dan bagaimana kesiapan pengadilan agama Pekalongan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengadilan agama Pekalongan siap menghadapi kewenangan di bidang ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tahun 2006. Namun kesiapan dan semangat hakim tersebut belum didukung oleh kesiapan peraturan (hukum materiil), kemampuan SDM, serta kesiapan fasilitas yang memadai.
08TD089044.00 | SK 2X4.6 YUH k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain