SKRIPSI HKI
Studi Tentang Alasan-alasan Izin Poligami Dalam Putusan Pengadilan Agama Kajen No. 396/Pdt.G/2005 PA. Kjn
Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 1 menyebutkan perkawinan monogami, yaitu perkawinan dengan satu orang istri. Namun dalam keadaan tertentu diperbolehkan poligami. Poligami ini merupakan pengecualian yang boleh dilakukan dan dibatasi sampai empat istri serta mensyaratkan harus berbuat adil. Di Indonesia, poligami tidak semata-mata menjadi kewenangan suami, tetapi harus mendapat izin dari pengadilan agama. Pengadilan agama sangat menentukan dimana pegawai pencatat nikah dilarang melakukan pencatatan perkawinan poligami sebelum ada izin dari Pengadilan Agama. Penelitian ini berusaha mengkaji tentang keputusan Pengadilan baik menyangkut alasan izin poligami maupun dasar hukum pertimbangan hakim. Sehingga rumusan masalah ini meliputi apa yang mendasari pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama Kajen No. 396/Pdt.G/2005/PA.Kjn, dan bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Kajen No. 396/Pdt.G/2005/PA.Kjn. Penelitian ini merupakan jenis penelitian menggunakan hukum sosiologis atau sosiolegal research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan alasan yang dijadikan dasar pengajuan izin poligami di pengadilan agama kajen adalah bahwa istri tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan biologis atau seksual suami yang meminta dilayani setiap hari. Dan ada surat keberatan tidak keberatan dimadu, surat keterangan penghasilan suami dan surat pernyataan bisa berlaku adil. Dasar hukum pertimbangan hakim menggunakan surat An-Nisa ayat 3 dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 4 dan 5 jo kompilasi hukum Islam pasal 57 dan 58.
08TD089030.00 | SK 2X4.315 YUL s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain