SKRIPSI HKI
Pandangan Syafii terhadap Penerapan Istihsan sebagai Metode Istinbath hukum
Ihtisan menurut bahasa berarti menganggap baik. Sedang menurut istilah terdapat beberapa artian yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya oleh imam al Kharkhi yang berpendapat bahwa ihtishan adalah berpalingnya seorang mujtahid dari suatu hukum pada suatu masalah dari yang sebandingnya kepada hukum yang lain karena ada suatu pertimbangan yang lebih utama yang menghendaki perpalingan. Definisi dari al Karkhi ini merupakan definisi yang paling jelas menggambarkan hakikat istishan karena mencakup semua jenis istishan dan menunjukkan kepada asas serta isinya, sebab asas istishan adalah penetapan hukum yang berbeda dengan kaidah umum karena ada sesuatu yang menjadikan keluar dari kaidah umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan al Syafifi terhadap penerapan istishan sebagai metode istinbath hukum dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pandangan al syafifi terhadap penerapan istishan sebagai metode istinbath hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam al Syafifi menolak secara tegas penggunaan istishan sebagai metode istinbath hukum didasarkan pada faktor metodologis dan sosiologis. Metode istinbath hukum yang tidak mempunyai metode dan hanya berdasarkan kepada hawa nafsu, faktor sosiologis, disebabkan ketidakmampuan para pengikut Abu Hanifah untuk menjelaskan hakikat istishan sebagai metode istinbath hukum lantaran mereka hanya bertaqlid kepada Imam mereka. Istihsan yang dikritik Imam safii adalah yang berkembang pada sat al syafifi hidup yang penuh dengan penyelewengan oleh para pengikut Imam Abu Hanifah, bukan istishan yang dikembangakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Hal ini terbukti dari kenyataan bahwa Al Syafifi menggunakan metode istinbath hukum yang mirip sekali dengan istishan yaitu qiyas dan syabh. Karena menurut Al Sarakhsi, istihsan itu pada hakikatnya merupakan dua macam qiyas, yaitu qiyas jali yang mempunyai pengaruh hukum yang lemah dan qiyas khafi yang mempunyai pengaruh hukum yang kuat. Pengutamaan qiyas khafi atas jali didasarkan pada pengaruh hukumnya bukan pada tersembunyi atau jelasnya sesuatu.
07TD079029.00 | SK 2X4.042 ARI p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain