SKRIPSI HKI
Hak beragama bagi anak menurut Undang-undang No,or 23 Tahun 2002 dalam pandangan hukum Islam
Hak beragam bagi manusia adalah salah satu hak yang harus dijamin keberadaannya seperti juga hak yang harus dijamin keberadaannya seperti juga hak hidup. Munculnya pihak-pihak yang berparadigma dan mengimplemtasikan manusia untuk kepentingan agama menjadikan sikap fundamentalis dalam beragama sehingga berdampak pada pemaksaan agama kepada manusia. Anak sering dijadikan media untuk penanaman doktrin yang pada waktunya sesuai dengan umurnya akan membentuk manusia yang mempunyai kemampuan beragama yang kuat sehingga tidak jarang adanya pemaksaan beragama pada anak-anak. Kedudukan anak oleh negara diatur dalam undang-undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Perumusan masalah berdasarkan hal diatas adalah bagaimana hak beragama bagi anak menurut nomor 23 tahun 2002 dan bagaimana hak beragama bagi anak menurut UU No. 23 tahun 2002 dalam pandangan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kajian undang-undang No. 23/2002 tentang hak beragama bagi anak menurut persepsi hukum ISlam menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu undang-undang no. 23/2002 telah mengatur hak beragama bagi anak yang sesuai dengan hukum Islam yaitu memberi kebebasan bagi anak untuk beragama dan menjalankannya sesuai dengan kemampuannya akan tetapi UU tersebut juga mempunyai kelemahan-kelemahan terutama ketika terjadi pelanggaran hak, dan kurangnya peran komisi perlindungan anak.
07TD079018.00 | SK 2X4.98 ARD h C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain