SKRIPSI HKI
Penyakit jiwa sebagai alasan cerai gugat (kasus di Pengadilan Agama Slawi)
Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, maka antara suami dan istri saling terbuka, membantu dan melengkapi. Namun pada kenyataannya permasalahan kadang muncul. Permasalahan tersebut terpendam tanpa adanya penyelesaian sehingga menyebabkan gangguan kejiwaan dan akhirnya menimbulkan penyakit jiwa. Sebagaimana terjadi di slawi seorang suami mengalami penyakit jiwa sehingga tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya baik secara lahir maupun bathin, sehingga istri merasa tidak tahan dan mengajukan cerai gugat ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dan dasar hukum yang digunakan oleh Pegadilan Agama slawi di dalam memutuskan perkara penyakit jiwa sebagai alasan cerai gugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus atau lapangan. Hasil penelitian ini adalah bahwa penyakit jiwa dialami oleh suami sebagai alasan perceraian dengan ciri-ciri mandi di sungai, bicara sendiri dan berjalan tanpa tujuan merupakan jenis penyakit jiwa schizopreniaq. Pembuktian yang digunakan dalam perkara cerai gugat menggunakan alat bukti surat dan alat bukti saksi. Adapaun pertimbangan hukum pengadilan agama Slawi merujuk kompilasi hukum Islam pasal 116 huruf e dan pendapat dalam kitab Syarqowi Juz III yang artinya Adapun aib-aib yang memperbolehkan fasakh ada 7 macam diantaranya penyakit jiwa meskipun temporer penyakitnya.
07TD079016.00 | SK 2X4.33 HAS p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain