TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional [DSN] No.23/DSN-MUI/III/2002 Pada Potongan Pelunasan Dalam Murabahah Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana penjual (bank) menyebutkan dengan jelas harga awal dan tambahan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan murabahah pembayaran dapat dilakukan dikemudian hari (baik tunai maupun cicil), biasanya bank memberikan kebijakan berupa potongan pelunasan bagi nasabah yang melakukan pelunasan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Salah satu landasan syariah yang mengatur tentang potongan pelunasan dalam murabahah adalah Fatwa DSN No.23/DSN-MUI/III/2002.
Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu Untuk mengetahui kebijakan dan pertimbangan dalam menetapkan besar potongan pelunasan dan implementasi Fatwa DSN No.23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dalam pembiayaan murabahah di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Tujuan penelitian: Untuk mengetahui kebijakan dan pertimbangan dalam menetapkan besar potongan pelunasan dan mengetahui implementasinya dengan Fatwa DSN No.23 tentang potongan pelunasan. kegunaan penelitian: Dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang keuangan syariah, dan sebagai media informasi serta acuan tentang implementasi Fatwa DSN No.23 tentang potongan pelunasan dalam murabahah di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif, jenis penelitiannya penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan yaitu interview dan dokumentasi. Dan metode analisisnya adalah analisis kualitatif atau analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah Cabang Pekalongan menggunakan prinsip jual beli yang sesuai degan prinsip syariat islam. Dan dalam pembiayaan murabahah, BNI Syariah Cabang Pekalongan mempunyai kebijakan berupa potongan pelunasan yang diberikan kepada nasabah yang melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo dan tidak diperjanjikan dalam akad. Besarnya potongan tergantung dari kecepatan nasabah dalam pelunasan, nasabah lancar, dan nasabah tidak macet, serta dari prospek bisnis nasabah. Potongan diberikan langsung pada saat nasabah melakukan pelunasan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa BNI Syariah Cabang Pekalongan dalam membuat kebijakan dalam pemberian potongan pelunasan dalam murabahah sudah sesuai dengan Fatwa DSN NO.23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah. Kesesuaiaan ini dilihat dari pemberian potongan pelunasan yang tidak disebutkan dalam akad, seperti terlihat dari dokumen permohonan pembiayaan murabahah yang penulis lampirkan. Serta dari hasil wawancara dengan salah satu nasabah BNI Syariah Cabang Pekalongan, bahwa nasabah tersebut mendapatkan potongan pelunasan, dan pada saat akad perjanjian pembiayaan murabahah adanya potongan tersebut tidak di perjanjikan.
00TA006712.00 | TA TA12.067 SAG i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain