SKRIPSI HKI
Studi Komparasi Pemikiran Yusuf Qardhawi Dan Masdar Farid Masudi Mengenai Hubungan Zakat Dan Pajak
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang berbeda, yaitu kewajiban kepada agama dan kepada negara. Islam sebagai agama mewajibkan umatnya untuk membayar zakat dan beberapa negara di dunia pun mewajibkan membayar pajak terhadap warganya sebagai beban bagi dirinya. Berbeda dengan pada saat awal-awal Islam berkembang bahwa zakat diwajibkan kepada umatnya dan pajak kepada kaffir dzimmi yang membutuhkan perlindungan atas negara Islam. Atas dasar ini sehingga Yusuf Qordlowi dan Masdar Farid mas’udi menganalisis dan berpendapat tentang hubungan zakat dan palak.
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana hubungan zakat dan pajak perspektif Yusuf Qardhawi? Bagaimana hubungan zakat dan pajak perspektif Masdar Farid Mas’udi? Bagaimana hubungan antara zakat dan pajak menurut Yusuf Qardhawi dan Masdar Farid Mas’udi perspektif teori penetapan hukum?. Adapun tujuan dalam penulisan skiripsi ini adalah untuk mengetahui pendapat Yusuf Qardhawi dan Masdar Farid Mas’udi mengenai hubungan zakat dan pajak serta mengetahui metodologi penetapan hukum kedua tokoh tersebut tentang hubungan zakat dan pajak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), dengan pendekatan kualitatif, sumber data berupa buku-buku, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi yaitu dengan membaca, menelaah dan mengkaji buku-buku dan hasil penelitan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode komparasi dan metode conten analysis (analisis isi/subtansi).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Yusuf Qardhawi membedakan antara pajak dan zakat serta mewajibkan untuk membayar kedua-duanya. Sedangkan Masdar Farid Mas’udi yaitu sama membedakan antara zakat dan pajak namun ingin mengintegralkan nilai-nilai zakat kedalam institusi pajak, sehingga pemerintah selaku pemegang dana pajak dapat lebih amanah dan bertanggung jawab dalam penarikan serta pendistribusiannya. Teori penetapan yang digunakan Yusuf Qardhawi yaitu berpegang pada prinsip bahwa dalil nash berlaku umum selama tidak ada petunjuk bahwa dalil itu berlaku khusus, menghormati konsensus ulama ijma’ yang pasti kebenarannya, memfungsikan analogi yang benar dan mempertimbangkan tujuan dan manfaatnya. Teori penetapan yang digunakan Masdar Farid Mas’udi yaitu teori kemaslahatan umum. Zakat dan pajak merupakan uang rakyat dan harus diperuntukan juga atas nama kepentingan rakyat. “kebijakan imam haruslah selalu mengacu pada kemaslahatan rakyat”.
00SK005411.00 | SK AS12.054 SET s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain