SKRIPSI HKI
Zakat Pengusaha Ikan Menurut Ulama (MUI) Kota Pekalongan
Pengusaha ikan sekarang semakin sukses,dimana kewajiban zakat di perhatikan karena zakat adalah rukun isalam ke-3.Pada umumnya ulama mengkatagorikan harta yang wajib zakat adalah binatang ternak,emas,perak,barang dagangan,tanah dan barang pertanian saja.Tetapi dalam ijtihad ulama konteporer model dan bentuk kekayaan yang lahir dalam bentuksuatu usaha.Dari pemikiran tadi,maka rumusan masalah adalah bagaimana zakat pengusaha ikanmenurut Ulama (MUI) kota pekalongan.Kegunaan penelitian ini adalah menambah ilmu tentang zakatkhususnya zakat pengusaha ikan.penulis manggunakan pendekatan dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara 7 Ulama (MUI).Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas Ulama (MUI) kota pekalongan bahwa zakat pengusaha ikan dialokasikan dengan zakat perdagangan karena dalamzakat pengusaha ikan terdapatadanya modal yang berputar dan tindakan dari pelaku usaha,harta milik sendiri dan bebas hutang,mencapai nishab 85 gram emas dan mencapai khaul (1 th) maka pengusaha ikan wajib zakat sebesar 2,5%.
11SK119047.00 | SK 2x4. 142 KRI z C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain