SKRIPSI HKI
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Perdagangan Manusia (Trafficking in Person) Menurut UU No. 21 Tahun 2007 dan Menurut Hukum Pidana Islam
Permasalahan yang diangkat adalah mengapa aturan tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan manusia di Indonesia menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 2007 belum mampu menghapus kejahatan perdagangan manusia di Indonesia dan bagaimanakah sanksi pidana bagi perilaku kejahatan perdagangan manusia menurut hukum pidana Islam. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis kepustakaan yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) primer, sehingga lebih sebagai peneliti dokumenter dan menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan secara normatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa formulasi Undang-Undang No.21 Tahun 2007 masih banyak kelemahan sehingga pada implementasinya belum mampu diberlakukan secara peuh ketentuan UU No. 21 Tahun 2007, adanya batas maksimal dan minimal dalam sanksi pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan orang secara tidak langsung memberikan kelonggaran pada hakim dalam menentukan sanksi pidana bagi pelaku UU No. 21 Tahun 2007 juga belum secara jelas mengakomodir pengertian perdagangan anak, sehingga seringkali perilaku dapat lolos dari jeratan hukum pidana. Sanksi pidana dalam hukum pidana Islam dapat dikategorikan ke dalam jarimah Hudud dan ta zir dalam konteks jarimah tersebut dapat dipahami bahwa sanksi pidana bagi pelaku Trafficking adalah dikenai hukum bunuh dan salib bagi pelaku (otak) Trafficking bila perbuatan mengakibatkan meninggalnya korban, Jika tidak cukup dengan dipotong silang tangan dan kaki atau dibunuh saja tanpa salib.
10TD109023.00 | SK 2x4.593 HAR s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain