Wakaf produktif merupakan harta benda yang hasilnya disalurkan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Dari aktivitas tersebut perlu adanya manajemen pengelolaannya untuk memberdayakan aset ekono…
Wakaf merupakan sebuah aset yang bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan tasarufnya dengan sembarangan. Kemudian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 41 ayat 2 menjelaskan, bahwasanya aset hart…
Cet.2.; Th.2008.; Print C.5-C.6.; nmr induk 160062 Cet.4 Buku Pengganti