Latar belakang penelitian ini berfokus pada masalah status hukum anak hasil perkawinan siri, yang secara agama sah tetapi tidak diakui oleh hukum. Ketidakjelasan status ini berdampak pada hak-hak a…
Implikasi dari pernikahan sirri akan berdampak pada kejelasan status anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri. Dalam kaitan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri orang tuanya, untuk men…
Berdasarkan hasil observasi awal, di Desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang beberapa tahun lalu pernah terjadi perkawinan siri antara si A dengan si B. Pernikahan tersebut telah be…
Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena tidak ada catatan pernikahan di lembaga negara. Tidak adanya akta kelahiran terhadap anak, maka negara mem…
Pencatatan perkawinan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI untuk ketertiban administrasi perkawinan. Adanya kebijakan pencantuman status ka…