Menurut Kompilasi Hukum Islam, mahar didefinisikan sebagai pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita, baik bentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam. di De…
Islam mewajibkan pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada wanita dalam pernikahan. Hal ini disyariatkan sebagai bukti bahwa agama ini memuliakan wanita dengan maksimal, juga sebagai wujud nyata …