Dalam Undang-Undang mengenai batas usia menikah, menikah dianjurkan bagi mereka yang sudah berumur 19 tahun baik perempuan ataupun laki-laki. Dan bagi mereka yang masih dibawah 19 tahun dapat menga…
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan seorang perempuan muslim yang pelaksanaannya memenuhi persyaratan dan rukun nikah tetapi tidah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) s…