Negara Indonesia dan Türkiye merupakan dua negara yang menganut sistem demokrasi dengan lembaga Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyelesaikan pembubaran partai politik. Partai politik diatur da…
Kewenangan pembubaran partai politik diatur dalam UU Nomor. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dimana berkaitan dengan pemegang legal standing untuk pengusulan pembubaran partai politik yang…