Dalam hukum Islam pada dasarnya semua tingkatan umur dapat melakukan ikatan perkawinan. Akan tetapi perkawinan dapat terlaksana apabila masing-masing mempelai telah mampu secara mental dan spiritua…
Banyak masyarakat Banjarnegara yang belum memahami konsep iwadh dan hukum-hukumnya. Sebanyak 58,9% masyarakat Kabupaten Banjarnegarabelum memahami hukum-hukum tentang iwadh, sehingga masyarakat Kab…