Dalam pasal 7 KHI, bagi masyarakat yang sudah terlanjur melaksanakan nikah sirri dapat melakukan pengesahan nikah melalui sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama. Namun realita yang terjadi di Keca…
Aturan pengesahan nikah/itsbat nikah, dibuat atas dasar adanya pernikahan yang dilangsungkan berdasarkan agama namun tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Itsbat nikah ada…