Dalam pasal 7 KHI, bagi masyarakat yang sudah terlanjur melaksanakan nikah sirri dapat melakukan pengesahan nikah melalui sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama. Namun realita yang terjadi di Keca…
Skripsi ini bertujuan unuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program tersebut. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu dilakukan wawancara terhadap informan…
Itsbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur dalam Pasal 7 ayat (2,3 dan 4) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia hakekatnya bertujuan untuk memberikan jalan keluar atas peristiwa sebuah perkawinan…
Kata Kunci: Melek Hukum, pasangan nikah sirri, Itsbat Nikah dan Pelayanan Terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan pasangan yang melakukan nikah sirri tentang itsbat …