Bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum kepada pen…
Bantuan hukum kepada masyarakat miskin diselenggarakan oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah lembaga bantu…
LP-PAR Kota Pekalongan adalah lembaga yang fokus pada perempuan dan anak, seperti pemerkosaat, pelecehan seksual, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi ekonomi, politik, sosial, b…