Hukum Positif telah mengatur ketentuan akad mudarabah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 252 bahwa ”Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi b…
Mukhabarah adalah suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemilik tanah serta petani penggarap dalam bidang pertanian ataupun pekebunan, yang dalam praktiknya pemilik lahan akan menyerahk…
Kerjasama bagi hasil dengan sisitem paron yang dilakukan di Desa Dadirejo yang pada awalnya pembagian hasilnya 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap, namun dalam praktiknya penggarap memi…
Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan, walaupun demikian eksistensinya masih belum menyamai perkembangan lembaga keuangan konvensi…
Praktik perjanjian perjanjian bagi hasil pertanian di masyarakat sering dipengaruhi oleh tradisi setempat (Adat). yang didasarkan pada hubungan saling percaya atau tanpa bukti tertulis. Isi dari pe…
Sistem bagi hasil dalam kegiatan berlayar menjadi bentuk kerja sama antara pemilik kapal dan anak buah kapal yang bekerja pada usaha tersebut yang memiliki skill, keahlian, keterampilan,…
Kegiatan usaha yang berlandaskan Syariah berkembang sangat cepat, mengiringi perkembangan kegiatan usaha syariah tersebut, dituntut perkembangan Akuntansi juga cepat sehingga Laporan Keuangan dalam…