Istishna’ merupakan akad jual beli pesanan yang dilakukan oleh produsen dan konsumen untuk membuat suatu barang dengan spesifikasi tertentu dengan sistem pembayaran bisa dilakukan dimuka, tengah …
Sistem jual-beli konsinyasi adalah pengiriman atau penitipan barang dari pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan dengan memberikan komisi. Hak milik atas barang, tetap masih…
Perkembangan teknologi khususnya internet mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali perdagangan. Perdagangan mengalami perubahan dalam hal proses jual beli. Instagram merupakan salah…
Wisata kolam pemancingan Hafidz yang terletak di Desa Tambahrejo Kecamatan Bandar menggunakan sistem harian. Sistem pemancingan ini terdapat dua perspektif yang pertama perspektif hukum Islam dan y…
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari tata kehidupan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi yang meliputi distribusi konsumsi sumber daya yang yang berdasarkan ketentuan syariat Isl…
Sosial media Facebook sudah menjadi hal yang sangat umum di masyarakat, penggunaan media sosial seperti sudah menjadi bagian dari roda kehidupan di masyarakat, namun Facebook selain berfungsi sebag…
Pendapatan bagi petani menjadi satu hal terpenting dalam menjalankan suatu usaha dan juga sering dijadikan tolak ukur dalam mengukur tingkat kesejahteraan suatu masyarakat dan keberhasila…
Buku ini membahas mengenai : Pembahasan Pertama : Hukum asal akad dan sistem jual beli adalah halal dan mubah ; Pembahasan Kedua : Jual beli (Bisnis) haram atau barang haram adalah haram ; Pemba…
Belanja Online bagi sebagian orang bukan lagi hanya sebuah kebutuhan tapi sudah menjadi tren dan gaya hidup. Adanya kemudahan berbelanja secara online tidak hanya dirasakan oleh pembeli tetapi juga…
Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil yang di lakukan oleh dua orang, yaitu antara sahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) mereka melakukan perjanjian dengan menggunakan akad…