Menurut pasal 12 ayat 5 PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, apabila wali nasab tidak hadir pada saat akad nikah maka wali membuat surat taukīl wali di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Pe…
Dengan diterapkannya Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pemberian suatu dispensasi, menimbulkan terjadinya banyak permohonan dispensasi nikah yang diajukan pada Pengadilan Agama. Hal ya…
Iddah yaitu masa tunggu bagi perempuan setelah ditinggal suaminya, baik ditinggal mati atau cerai hidup. Terdapat perbedaan penetapan masa iddah cerai talak di luar sidang pengadilan antara hakim P…
Fokus penelitian ini adalah menguraikan Perbandingan Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Di Indonesia Dengan Singapura (Studi Perbandingan Negara Indonesia dan Singapura) Adapun jenis penelitiann…
Pernikahan yang belum tercatatkan atau belum memiliki akta nikah dapat diajukan dengan pengajuan itsbat nikah dengan memnuhi persyaratan pengajuan itsbat nikah, namun pengajuan itsbat nikah tidak s…
Gugatan perceraian dapat terjadi akibat adanya suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dalam rumah tangga, salah satu sebab terjadinya perceraian yakni adanya suami dipenjara kurang dari 5 …
Berdasarkan pasal 7 UU no.16 tahun 2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Dampak dari adanya undang-undang ini adalah Pengadilan Agama “kebanjiran” perm…