Salah satu pembahasan yang timbul setelah dilangsungkannya perkawinan adalah masalah kewarisan. Kehadiran hukum kewarisan Islam yang lengkap pada dasarnya selain bentuk totalitas keimanan seseorang…
Syariat Islam menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseoramg sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar…
Wasiat wajibah dijadikan sebagai formulasi Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang hak anak angkat maupun orang tua angkat atas harta peninggalan. Ketentuan Pasal tersebut dilat…
Tujuan Hukum Islam seperti yang dinyatakan oleh SYaikh Izzudin bin Abdis Salam adalah menarik kemaslahatan dan menolak adanya bahaya atau kerusakan. Dalam hokum perkawinan di Indonesia, adanya asa…
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak …
Hukum Islam dikenal mempunyai watak yang dinamis, adaptif, dan akomodatif. Hal ini memberikan ide pembaruan hukum Islam seperti wasiat wajibah dalam hukum waris Islam di Mesir dan Indonesia. Hakika…