Perceraian terjadi karena ada suatu alasan yang melatarbelakanginya. Berdasarkan putusan PA Pekalongan dengan klasifikasi perceraian pada tahun 2018 terdapat 573 kasus. Dan terus meningkat pada tah…
Perceraian terjadi ketika ada alasan alasan yang cukup. Salah satu alasan terjadinya terjadinya perceraian diatur dalam pasal Peraturan Pemerintah no 9 pasal 19 tahun 1975 huruf b dan Kompilasi Huk…
Pada masa pandemi, yang dimulai dari tahun 2020 angka perceraian di Kabupaten Batang meningkat. Banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di masa pandemi. Pada tahun 2019 sebelum co…
Penelitian ini mengkaji tentang keberhasilan mediator non hakim dalam mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dan Pengadilan Agama Pekalongan. Penelitian ini dilatarbelakangi dal…
Dalam pasal 38 Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa “perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan”. Oleh karena itu, setiap perkara yang masuk dalam per…
Nebis in idem adalah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Dasar hukumnya adalah pasal 1917 KUHPerdata yang berbunyi bahwa kekuatan sesuatu putusan Hak…
Perceraian di dalam hukum Islam atau fiqih munakahat dikenal dengan istilah thalak dan khuluk. Talak merupakan perceraian yang inisiatifnya berasal dari suami, sedangkan khuluk merupakan perceraian…
Skripsi ini dilatar belakangi oleh penyebab percerian yaitu perselingkuhan studi putusan nomor 1594/pdt.G/2020/Pa.Kjn. Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan didalam pasal 39 y…