Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah o…
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untu…
Pembatalan nikah adalah menganggap pernikahan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pembatalan nikah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan menga…
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada …
Dalam dunia bisnis, pertukaran kepentingan antarpelaku bisnis merupakan hal yang lazim terjadi. Permasalahannya timbul ketika pertukaran kepentingan ini harus berlangsung secara proporsional, salin…