Dalam hukum Islam pada dasarnya semua tingkatan umur dapat melakukan ikatan perkawinan. Akan tetapi perkawinan dapat terlaksana apabila masing-masing mempelai telah mampu secara mental dan spiritua…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk ketahanan keluarga di Kecamatan Paninggaran pada keluarga tunawicara dan mengetahui upaya keluarga tunawicara dalam membangun ketahanan keluarga ser…
Kedudukan dan fungsi hakam dalam perkara penyelesaian sengketa rumah tangga yaitu untuk mendamaikan. Hakam dalam Islam disamakan dengan konsep mediasi (mediator) yang secara etimologis berarti menj…
Nikah dianggap sah dalam Islam apabila memenuhi serangkaian ketentuan yang terdiri dari rukun dan syarat. Sebaliknya, nikah dianggap batal jika salah satu syarat atau rukunnya tidak lengkap atau ti…
Perilaku membolos pada siswa diperlukan adanya pemberian konseling oleh guru bimbingan konseling di sekolah. Perilaku membolos dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, salah satunya faktor eksternal…
Latar belakang penelitian ini adalah dengan adanya permasalahan yang melatarbelakangi histori Spiritual yang berbeda-beda yang dimiliki dari masing-masing santri, diantaranya yaitu lingkungan yang …
Pernikahan tidak hanya dilakukan oleh pasangan normal, pada umumnya pernikahan bisa dilakukan oleh siapapun walaupun dalam keadaan tunanetra. Seperti halnya yang terjadi di Desa Krompeng Kecamatan …
Hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan terkadang tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga bisa mempertimbangkan aspek lain, baik filosofis maupun s…
Kehidupan rumah tangga memiliki hak dan kewajiban bagi masing-masing yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan masalah yang dapat mencapai tahap perceraian. Seperti perceraian talak yang diajukan …
Alasan-alasan perceraian yang diajukan secara umum mengacu pada pasal 39 undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, Hakim perlu menggali akar permasalahan, Mahkamah Agung…