Pengaruh Promosi Produk, Mu’nah, Kepercayaan, dan Lingkungan Sosial terhadap Minat Nasabah dalam menggunakan Produk Rahn pada PT Bank Syariah Indonesia KCP Pemalang 1. Minat mengacu pada kecender…
Pembiayaan multijasa dengan akad kafalah pada BTN syariah KCP Peklaongan dikenal dengan Multijasa BTN Ib, yaitu pembiayaan multijasa dari BTN yang dapat digunakan untuk mendanai berbagai jenis laya…
UMK merupakan salah satu bagian penting dalam perekonomian dan memegang peran yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan masyarakat atau meningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini mendorong lembag…
Hukum Positif telah mengatur ketentuan akad mudarabah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 252 bahwa ”Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi b…
Gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan dan ditembus kembali sesuai dengan perjanjian antara na…
Tingginya minat masyarakat untuk menabung, masyarakat percaya bahwa dana yang disimpan akan terjaga keamanannya. Perluadanya penjaminan simpanan kepada anggota sehingga anggota yang menyimpan dana …
Salah satu lembaga keuangan syariah di Indonesia adalah BMT, produk lembaga keuangan syariah yang banyak diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan murabahah. Murabahah merupakan akad jual beli, ya…
Serangan siber menjadi ancaman yang semakin serius bagi lembaga keuangan, seperti bank. Serangan siber yang dilakukan melalui jaringan internet selalu memberikan bahaya yang berdampak signifikan te…
Bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan syariah termasuk akad Musyarakah. Dalam praktiknya, timbul masalah antara bank dan nasabah, termasuk kelalaian. Kelalaian adalah kegagalan untuk me…
Mukhabarah adalah suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemilik tanah serta petani penggarap dalam bidang pertanian ataupun pekebunan, yang dalam praktiknya pemilik lahan akan menyerahk…