Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh mediator. Ketentuan mengenai mediasi di Pengadilan diatur dalam Per…
Dalam perkara cerai talak, pihak suami yang memberikan gugatan awal (konvensi) dapat di gugat balik oleh pihak tergugat (istri). Gugatan balik inilah yang dikatakan sebagai rekonvensi. Seperti haln…
Dalam proses lahirnya putusan hakim itu, dalam pertimbangannya berlangsunglah apa yang disebut penalaran hukum. Bagi hakim pemahaman yang memadai dari penalaran hukum, mempunyai peranan penting dal…
Penelitian ini berawal dari Pasca Aturan baru UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai dispensasi kawin. Dengan adanya aturan baru, maka Pengadilan Agama Kota Pekalongan dan Pengadilan Agama Kabupaten Batan…
Menurut pasal 12 ayat 5 PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, apabila wali nasab tidak hadir pada saat akad nikah maka wali membuat surat taukīl wali di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Pe…
Dengan diterapkannya Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pemberian suatu dispensasi, menimbulkan terjadinya banyak permohonan dispensasi nikah yang diajukan pada Pengadilan Agama. Hal ya…
Iddah yaitu masa tunggu bagi perempuan setelah ditinggal suaminya, baik ditinggal mati atau cerai hidup. Terdapat perbedaan penetapan masa iddah cerai talak di luar sidang pengadilan antara hakim P…
Fokus penelitian ini adalah menguraikan Perbandingan Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Di Indonesia Dengan Singapura (Studi Perbandingan Negara Indonesia dan Singapura) Adapun jenis penelitiann…