KSPPS Kopsim NU Batang merupakan lembaga keuangan syariah yang dalam aktivitas atau kegiatan usaha yang dilakukannya yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana serta bergerak di bidang jasa keuanga…
BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai rumah usaha untuk mengumpulkan sekaligus menyalurkan dana yang berorientasi pada keuntungan. Dalam rangka mendapatkan keuntungan yang d…
Penelitian telah dilakukan penulis terhadap pemberlakuan sanksi pada produk pembiayaan bermasalah di KSPP BMT Bahtera Pekalongan dalam tinjauan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia …
Pada perkembangan ekonomi di Masyarakat Bank Syariah Indonesia (BSI) telah melakukan suatu inovasi dalam meningkatkan pelayanan dan kepusan nasabah telah dengan mengeluarkannya produk BSI Hasanah C…
BMT An-Najah memiliki beberapa produk simpanan, salah satunya produk Simpanan Keluarga Investasi Mandiri (SKIM). SKIM adalah simpanan reguler yang digunakan untuk masa depan dengan jangka waktu 24 …
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) AN-Najah Wiradesa adalah lembaga keuangan dengan konsep syariah yang lahir sebagai pilihan dalam menggabungkan konsep maal dan tamwil dalam satu kegiatan lembaga. BMT A…
Konflik norma dalam tata hukum positif merupakan persoalan yang selalu menarik untuk dibahas, khususnya di negara yang menjadikan legislasi (legislation/law and regulation) sebagai sumber hukum for…
Penelitian ini mengkaji keefektifan penerapan Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi bagi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran pada pembiayaan BSI OTO di BSI Kajen Pekalongan se…
Pelaksanaan penjadwalan kembali (rescheduling) yang biasanya dilaksanakan karena adanya pembiayaan bermasalah yang terjadi di Baitut Maal wat Tamwil (BMT) sebagai salah satu strategi untuk menguran…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa konsep hawalah dalam beberapa produk hukum, yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa DSN-MUI dan fikih. Aturan hawalah di dalam Kompi…