Penelitian ini menguji hipotesis yaitu NPF memoderasi hubungan antara pembiayaan bagi hasil dan jual beli terhadap Return on Asset (ROA) studi pada BPRS yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJ…
Pada fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 salah satu syaratnya pembagian bagi hasil yang diperoleh dari dua belah pihak pada akad pembiayaan akad mudharabah yaitu bagi hasil dari keuntungan yang did…
Kualitas pelayanan merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan. Apabila terkait dengan kualitas pelayanan, ukurannya bukan hanya ditentukan oleh pihak yang melayani (perusahaan…
Hukum Positif telah mengatur ketentuan akad mudarabah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 252 bahwa ”Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi b…
Mukhabarah adalah suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemilik tanah serta petani penggarap dalam bidang pertanian ataupun pekebunan, yang dalam praktiknya pemilik lahan akan menyerahk…
Kerjasama bagi hasil dengan sisitem paron yang dilakukan di Desa Dadirejo yang pada awalnya pembagian hasilnya 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap, namun dalam praktiknya penggarap memi…
Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan, walaupun demikian eksistensinya masih belum menyamai perkembangan lembaga keuangan konvensi…
Praktik perjanjian perjanjian bagi hasil pertanian di masyarakat sering dipengaruhi oleh tradisi setempat (Adat). yang didasarkan pada hubungan saling percaya atau tanpa bukti tertulis. Isi dari pe…
Sistem bagi hasil dalam kegiatan berlayar menjadi bentuk kerja sama antara pemilik kapal dan anak buah kapal yang bekerja pada usaha tersebut yang memiliki skill, keahlian, keterampilan,…