SKRIPSI IAT
Konsep Kafa'ah Dalam Memilih Pasangan Perspektif Tafsir Al-Azhar
Di Masyarakat Indonesia sering terjadinya pernikahan yang berlandaskan
harta, mengutamakan harta dari pada aspek lainnya, sehingga banyaknya
kegoncangan dalam berumah tanggga disebabkan karena faktor ekonomi yang
berlandaskan harta ketika menentukan untuk berumah tangga. Aspek materialitas
inilah yang menjadikan di zaman sekarang ini sangat diidam-idamkan oleh
sebagian orang di Indonesia, bahkan mereka rela berganti agama yang di anutnya
ikut agama yang sesuai dengan pasangannya, hanya demi harta. ada zaman ini
banyak dari kalangan masyarakat yang melupakan aspek rohaniah dalam
melakukan pernikahan. Mereka tidak lagi memandang aspek agama dan akhlak
sebagai modal utama Untuk melestarikan kehidupan berumah tangga. Ada aspek
yang sangat menentukan dan perlu diperhatikan serta dipahami, yaitu aspek yang
dalam Islam disebut dengan kafa’ah. Kafa>’ah sendiri mempunyai arti kesamaan,
serasi, seimbang.
Penelitian ini difokuskan pada dua persoalan yaitu Ayat-ayat apa sajakah
yang membahas tentang kafa’ah dalam Al-Qur’an dan yang kedua bagaimana
penafsiran Hamka terhadap Ayat-ayat kafa>’ah. Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan (library research) yang termasuk dalam penelitian
kualitatif. Sumber data utama adalah kitab Tafsir Al-Azhar, serta bahan-bahan
yang berkaitan dengan penelitian tersebut. Metode Pendekatan yang digunakan
adalah metode tematik Abd. Al-Hayy Al-Farmawi. Dalam melakukan analisis
data, digunakan content analysis.
Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Ayat-ayat Harta dalam Q.S.
Saba: 37, Q.S. Al-Munafiqun: 9, Q.S. At-Taghabun: 15, Sementara Ayat-ayat
yang terkait dengan, Nasab adalah Q.S. An-Nur’: 26 , Q.S. Al-Mu’minun: 101,
Q.S. Al-Furqan: 54, Q.S. Al-Shaffat: 158, serta Jama>l (Kecantikan) dalam Q.S.
Hujurat: 13, Q.S. Yusuf: 17, Q.S. An: Nahl: 15, Q.S. Al-Furqan: 32, Al-
Mursalaat: 33,dan yang terakhir Agama dalam Q.S. Al-Baqarah: 36, Q.S. Al-
Baqarah: 221, Q.S. Ali-Imran: 34, Q.S. An-Nur’: 3, Q.S. An-Nur’: 60, Q.S. Al-
Mumtahanah: 9, Q.S. Al-Azhab: 5, Q.S. Al-Fath: 28, Q.S. Yusuf: 76, yang sudah
ditemukan oleh peneliti yang dimana didalamnya terdapat empat aspek yaitu:
Harta, Nasab, Jamal (Kecantikan) dan Agama, dan diantara empat aspek yang ada
dalam kafa’ah ada satu yang paling diutamakan yaitu aspek agama, dan dalam
menafsiran Al-Qur’an, termasuk didalamnya ayat-ayat Agama. bahwa Hamka
mempunyai konsep tersendiri terkait mengenai indikator yang pokok atau yang
paling terpenting dalam kafa>’ah ialah persamaan pendirian, persamaan
kepercayaan atau agama yang dianut itu sama. Karena rumah tangga wajib
dibentuk dengan dasar yang kukuh, dasar iman dan tauhid, bahagia di dunia dan
surga di akhirat. Karena rumah tangga yang dibentuk dengan dasar yang kukuh
serta berdasarkan iman dan tauhid atau berdasarkan agama, akan mendapatkan
maghfirah atau ampunan Tuhan. bahwasannya konsep kafa’ah dalam memilih
pasangan yaitu lebih mengedepankan agama, dari pada harta, nasab, dan jamal
dan ini sangat sesuai sekali dengan konsep yang diberikan Hamka atau yang
dijelaskan dalam penafsiran Hamka mengenai kafa’ah.
20SK2031009.00 | SK IAT 20.009 WID k | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain