SKRIPSI IAT
Penyimpangan Seksual Dalam perspektif Kementerian Agama RI ( Kajian Tafsir Al-Quran Tematis )
Penyimpangan seksual merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang
karena melanggar norma-norma yang berlaku. Penyimpangan seksual juga
diartikan sebagai bentuk perbuatan yang mengabaikan nilai dan norma yang
melanggar, bertentangan atau menyimpang dari aturan-aturan hukum.
Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah penyimpangan
seksual yang dijelaskan di dalam al-Qur’an. Padahal di dalam al-Qur’an
dijelaskan bahwa dalam hal hubungan seksualitas merupakan anugerah oleh Allah
swt sepanjang dilakukannya dengan jalan pernikahan. Sedangkan prakteknya di
zaman sekarang khususnya di Indonesia muncul kejadian penyimpangan-
penyimpangan terkait dengan masalah seksualitas merupakan permasalahan yang
harus diselesaikan. Jadi penelitian ini berusaha mengungkap persoalan
penyimpangan seksual dengan melihat bentuk-bentuk penyimpangan seksual yang
di gambarkan dalam al-Qur’an kemudian respon al-Qur’an terhadap bentuk-
bentuk penyimpangan seksual menurut Tafsir Kementerian Agama dengan
menggunakan pendekatan metode analisa (tahlili).
Setelah melakukan penelitian penulis berkesimpulan. Bentuk-bentuk
penyimpangan seksual yang di gambarkan dalam al-Qur’an bahwasanya dalam
Tafsir Kementerian Agama membagi menjadi dua: pertama, penyimpangan
seksual berdasarkan fitrah penciptaan yang mana fitrah penciptaan manusia itu
sendiri terbagi lagi menjadi dua bagian: penyimpangan orientasi seksual yang
meliputi homoseksualitas, lesbianisme, serta biseksual kemudian yang kedua
penyimpangan perilaku seksual yang meliputi: ekshibisionisme, dan veyorisme.
Bentuk penyimpangan seksual ini mengarah berdasarkan norma sosial keagamaan
yang mana bentuk tersebut terbagi beberapa bagian: zina, onani, sadisme,
masokhisme, wanita haid, anal seks, inces. Adapun respon Al-Qur’an terkait
bentuk-bentuk penyimpangan seksual tersebut dengan upaya penegasan dalam
memandang terkait penyimpangan seksualnya, dampak yang diberikan kepada
pelaku penyimpangan secara fisik dan moral, biologis, sosial, psikologi dan
spiritual. Adapun dari upaya preventif dalam penyimpangan seksualnya dengan
memberikan pendidikan seks sejak usia dini atau setidaknya dalam usia sekolah
dengan memberikan teori-teori teks yang benar pada anak. agar lebih memperkuat
dalam menghindari penyimpangan adalah memperkuat Iman dan Takwa,
meningkatkan pendidikan si anak, serta meingkatkan pendidikan akhlak yang
mulia serta peran orang tua terhadap kecenderungan seksualitas anak, dan
dianjurkan untuk menikah.
20SK2031003.00 | SK IAT 20.003 ROH p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain