SKRIPSI BPI
Peran Pembimbing Agama Dalam Program Dzikir Untuk Menumbuhkan Ketenangan Jiwa warga Binaan Di Rumah Tahanan kelas II B Pemalang
Ketenangan jiwa menduduki kehidupan penting dalam kehidupan
manusia. Ketenangan jiwa tidak bias diabaikan dari kehidupan manusia, terlebih
yang dialami oleh warga binaan hal ini penting agar lebih tertata jiwanya sehingga
menjadikan lebih baik moral mereka. Rumah Tahanan Negara Kelas II B
Pemalang merupakan salah satu lembaga yang mengadakan rehabilitasi kepada
warga binaan untuk menumbuhkan ketenangan jiwa dengan salah satu caranya
yaitu melalui peran bimbingan agama. Seorang pembimbing agama dalam
menjalankan tugasnya harus mampu melakukan peran dan memposisikan dirinya
sesuai dengan situas dan kondisi yang dialami warga binaan saat ini. Ketenangan
jiwa yang ada di Rutan Pemalang ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa yang
tenang supaya lebih baik lagi dan menjalani hidup yang bisa di terima oleh
masyarakat sekitar.
Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana ketenangan jiwa warga
binaan di Rumah Tahanan Kalas II B Pemalang? Bagaimana peran pembimbing
agama dalam program dzikir untuk menumbuhkan ketenangan jiwa di Rumah
Tahanan Kalas II B Pemalang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketenangan jiwa warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B
Pemalang, dan untuk mengetahui peran pembimbing agama dalam menumbuhkan
ketenanagan jiwa warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan mengambil latar
Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang. Pengumpulan data dilakukan dengan
metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan analisis yang digunakan
adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Ketenangan jiwa warga binaan di
Rutan Kelas II B Pemalang di awali dengan kebahagiaan, rasa kasih sayang, rasa
aman, rasa harga diri, rasa bebas, rasa ingin tahu. (2) Dalam peran pembimbing
agama untuk menumbuhkan ketenangan jiwa, meluputi beberapa peran
pembimbing. Sebagai penuntun hidup, sebagai penentram dalam kesukaran,
sebagai penentram batin, sebagai pengendali moral, sebagai teraapi jiwa, sebagai
sarana bimbingan mental.
20SK2035030.00 | SK BPI 20.030 FAJ p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain