SKRIPSI ILHA
Implementasi Ba'I Salam melalui Media E-Commerce pada Pelaku Usaha Batik Online Di Simbang Kulon Pekalongan (Studi Living Hadits)
Fenomena bisnis online sedang menjadi trend di Simbang Kulon
Pekalongan dengan mayoritas barang yang diperjualbelikan adalah batik. Dalam
mekanismenya bisnis online menggunakan transaksi pesanan hal itu
diperbolehkan dalam syariat Islam sebab memiliki kesamaan dengan akad salam.
Penelitian ini akan mengungkap pemahaman pelaku usaha batik online di
Simbang Kulon Pekalongan terhadap hadis ba’i salam, implementasi pemahaman
pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan melalui media e-
commerce, serta respon pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan
terhadap hadis ba’i salam.
Jenis penelitian ini adalah field research menggunakan teknik penelitian
kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan utama penelitian ini adalah
pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan. Teknik pengumpulan
data dengan menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Data yang telah
terkumpul dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-analisis.
Setelah melakukan penelitian penulis berkesimpulan. Pertama,
Pemahaman pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan tentang
hadis ba’i salam adalah kegiatan jual beli menggunakan sistem pemesanan
dengan membayar barang terlebih dahulu dan penyerahan barang di berikan
setelah beberapa hari kemudian. Adapun dalam memahami hadis ba’i salam
dalam hadis tersebut pelaku usaha memiliki pemahaman yang bervariasi. Menurut
analisis penulis umumnya memahami secara tekstual dan sebagian lagi
memahami secara kontekstual. Kedua, Pemahaman hadis ba’i salam oleh pelaku
usaha batik online, diaplikasikan dengan penggunaan sistem pemesanan dalam
memperjualbelikan barang dagangan melalui media online, artinya pembeli harus
terlebih dahulu memesan barang yang hendak dibeli, dan dalam hal ini
menggunakan media online sebagai media pemesanan dan sebagai media
komunikasi kedua belah pihak yang akan melakukan kesepakatan, setelahnya
dilakukan proses pengiriman uang sebagai tanda persetujuan kesepakatan oleh
pembeli, kemudian barang akan langsung dilakukan pengemasan agar segera
dikirimkan oleh penjual. Ketiga, Respon yang dilakukan oleh pelaku usaha batik
online di Simbang Kulon Pekalongan terhadap hadis ba’i salam ialah bahwa
praktik-praktik jual beli seperti itu telah ada lebih dahulu pada zaman Rasulullah
saw. saat beliau datang ke kota Madinah, itu artinya kegiatan transaksi tersebut
diperbolehkan. Dan dalam konteks sekarang, media yang dipergunakan dalam
sistem salam adalah sistem online. Hal itu tidak dipermasalahkan selama takaran,
timbangan, dan waktu yang jelas, sesuai dengan anjuran dalam hadis tersebut.
20SK2032004.00 | SK ILHA 20.004 MUS i | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain