SKRIPSI HES
Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
Desa Karangbrai merupakan salah satu desa di Kecamatan Bodeh, dan
masuk dalam wilayah Kabupaten Pemalang yang memiliki tanah yang subur dan
memiliki iklim tropis sehingga sangat mendukung dalam sektor pertanian.
Adapun, lahan sawah di desa Karangbrai 201.44 Ha, lebih luas dibandingkan
dengan luas lahan bukan sawah 128.18 Ha. Akan tetapi, tidak semua petani di
Desa Karangbrai dapat digolongkan sebagai pemilik lahan sawah. Maka banyak
masyarakat di Desa Karangbrai yang melakukan perjanjian bagi hasil lahan
sawah, tetapi cara pembagiannya tergolong tradisional, yaitu karungan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Pengelolaan dan bagi
hasil lahan sawah di Desa Karangbrai menggunakan Prespektif Kompilasi Hukum
Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan
dalam penelitian kualitatif ini adalah analisis data yang bersifat induktif yaitu
suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh.
Simpulan penelitian ini adalah: Pelaksanaan Pengelolaan dan bagi hasil
lahan sawah di Desa Karangbrai mengunakan akad muzara’ah mutlak dan
dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya antara pemilik lahan dan
petani penggarap serta tanpa ada saksi. Pembagian hasil panen di Desa Karangbrai
juga menggunakan cara karungan, yaitu pembagian hasil panen dengan ketentuan
banyaknya kantong yang diperoleh oleh kedua belah pihak tanpa menggunakan
alat ukur yang terstandarkan. Alasan penggarap dan pemilik lahan mengunakan
sistem karungan dalam pembagian hasil panen karena sudah biasa dilakukan oleh
masyarakat di Desa Karangbrai dan menghemat biaya untuk sewa timbangan.
Adapun biaya panen ditanggung bersama antara pemilik lahan dan petani
penggarap, yaitu biaya panen memakai hasil panen yang diperoleh untuk
membiayai pemanenan tanaman padi. Bentuk seperti inilah yang banyak
dilakukan oleh mayoritas penduduk Desa Karangbrai terutama bagi hasil tanaman
padi. Jadi menurut Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah akad yang
dilakukan masyarakat Desa Karangbrai adalah sah dan tidak melanggar asas akad.
20SK2012023.00 | SK HES 20.023 ROJ p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain