SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli Sayur Sistem Golang Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kegiatan ekonomi di dalam Islam mencakup berbagai ragam dan jenisnya,
salah satu kegiatan yang paling dikenal adalah jual beli atau perdagangan dan
bisnis. Kegiatan jual beli banyak dilakukan masyarakat di berbagai tempat, salah
satunya yaitu di Pasar Grogolan Pekalongan. Macam-macam jual beli pun banyak,
salah satunya jual beli sayuran dengan sistem golang. Jual beli dengan sistem
golang yaitu jual beli sayuran yang dikelompokkan berdasarkan jenisnya, yang
kemudian dikemas dengan ukuran 50 kg sampai 55 kg dalam karung, keranjang
atapun peti. Sayuran yang dijual yaitu kubis, tomat, kentang, wortel dan jenis
sayuran lainnya. Dalam sistem golang biasanya pembeli dilarang oleh penjual
(tengkulak) untuk memeriksa sayuran yang ada di dalam karung, peti ataupun
keranjang, sehingga ada kemungkinan terjadinya kerugian bagi konsumen.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research). Subjek dalam penelitian ini adalah penjual sayur dan
pembeli, sedangkan objek penelitiannya adalah jual beli sayuran dengan sistem
golang. Sumber data berupa data primer yang dikumpulkan dengan metode
wawancara dan observasi dan data sekunder menggunakan dokumentasi. Analisis
data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukan pertama, praktik jual beli sayur dengan
sistem golang di pasar grogolan Kota Pekalongan diperbolehkan dan sah
walaupun memang ada syarat dari rukun jual beli yang belum terpenuhi. Hal ini
berdasarkan teori Istihsan yang berlandaskan ‘Urf, di mana ketika transaksi jual
beli sistem golang tersebut menggunakan akad salam, yang mana dalam jual beli
akad salam ketika adanya kecacatan pada barang, pihak pembeli ada hak khiyar
yaitu khiyar aib. Khiyar aib merupakan hak yang dimiliki oleh konsumen dalam
transaksi jual beli untuk membatalkan transaksi apabila terdapat cacat dalam
barang yang telah dibeli.
Kedua, praktik jual beli sayur dengan sistem golang di pasar grogolan
Pekalongan ditinjau dari Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun
1999, yaitu tidak terpenuhi pada pasal 4 huruf (b) dan huruf (h) yaitu mengenai
hak-hak konsumen, pasal 7 huruf (e) dan huruf (g) yaitu tentang kewajiban Pelaku
usaha dan pasal 8 ayat 1 huruf (d) yaitu tentang larangan bagi pelaku usaha.
20SK2012011.00 | SK HES 20.011 KHU p | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain