SKRIPSI HKI
Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam
Bimbingan perkawinan pranikah adalah pemberian bekal pengetahuan,
pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah
tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Adanya pelaksanaan bimbingan
perkawinan pranikah yang dilaksanakan oleh dua lembaga yang berbeda, yaitu
Kantor Kementerian Agama sub bagian Bimas Islam dan BP4 menjadi
permasalahan karena mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dua lembaga
dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah yang dilegalkan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah BAB II Penyelenggaraan Huruf A
angka 1. Selain itu, implikasi dari tumpang tindih kewenangan bimbingan
perkawinan pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian
Bimbingan Masyarakat Islam juga diteliti dalam penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penyebab
terjadinya tumpang tindih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4
dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam dan
memahami dan menganalisis implikasi tumpang tindih kewenangan Bimbingan
Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian
Bimbingan Masyarakat Islam. Kegunaan penelitian adalah memberikan informasi
mengenai kewenangan bimbingan perkawinan pranikah oleh Kantor Kementerian
Agama Sub Bimas Islam.
Penelitian bersifat normatif dengan jenis penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data berupa
bahan hukum primer yaitu Peraturan Direktoral Jenderal Nomor 379 Tahun 2018
dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1999, bahan hukum sekunder
yaitu jurnal hukum dan buku-buku hukum dan bahan hukum tersier yaitu kamus
hukum dan ensiklopedia. Metode analisis menggunakan deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tumpang tidih kewenangan
Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub
Bagian Bimbingan Masyarakat Islam disebabkan oleh beberapa faktor yaitu
secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Implikasi tumpang tindih kewenangan
terhadap pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor
Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam adalah
pemborosan dalam masalah pendanaan dan pelaksanaan Bimbingan
Perkawinanan Pranikah menjadi tidak efektif.
20SK2011020.00 | SK HKI 20.020 SHI t | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain