SKRIPSI HKI
Hibah Harta orang Tua Kepada anak Dalam perspektif Maqasid Asy-Syari'ah (Studi kasus Di Kelurahan Degayu)
Proses pembagian harta kekayaan orang tua kepada anak-anaknya merupakan hal yang sangat sensitif, sedikit saja bagian-bagiannya meleset dapat berakibat fatal.Pada dasarnya pengalihan harta orang tua kepada anak sudah diatur dalam Islam, yakni melalui waris ketika pewaris meninggal dunia.Akan tetapi praktik tersebut enggan dilakukan oleh masyarakat Degayu.Karena banyak masyarakat yang lebih memilih hibah dari pada harus menunggu sampai pembagian waris. Penelitian dengan judul “Hibah Harta Orang Tua Kepada Anak dalam Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus di Kelurahan Degayu)”, memiliki rumusan masalah, bagaimana praktik pemberian hibah harta orang tua kepada anak di kelurahan Degayu, dan bagaimana hibah harta orang tua kepada anak di kelurahan Degayu dalam perspektif Maqāṣid asy- Syarīʻah
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mendeskrisikan mengenai pengaturan hibah harta orang tua kepada anak di kelurahan Degayu dan UntukMenjalankan Pengaturan hibah harta orang tua kepada anak di kelurahan Degayu menurut Maqashid asy Syariah.Penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan.Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan skunder. Data dianalisa dengan metode deskrisiptif analisis. Landasan teori yang akan digunakan adalah Teori maqāṣid asy- Syarīʻah menurut Imam Abu Ishaq Al– Syāṭibī.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat kelurahan Degayu menggunakan praktik hibah dalam rangka pengalihan harta dari orang tua kepada anaknya.Hibah dilakukan secara lisan kepada penerima hibah (anaknya), melalui musyawarah yang pada akhirnya menemukan kesepakatan bersama.Alasan-alasan dan tujuan dari dipilihnya hibah adalah satu, untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam keluarga. Dua, menghindari perselisihan atau pertikaian.Tiga,menstabilkan perekonomian keluarga (khususnya anak-anaknya).Empat, lebih membawa maslahat.Lima, praktik hibah ini dirasa lebih adil.Enam, faktor adat kebiasaan yang sudah mengakar.Praktik hibah tersebut dipilih sebagai solusi dan aternatif pembagian waris, hibah di kelurahan Degayu dalam maqāṣid asy- syarīʻah tergolong dalan maslahat al- Hājiyyāt dalam rangka menjaga jiwa dan harta yang bermuara padaad- darūriyyahyang didukung dengan dalil nash dan sunnah, serta tidak bertentangan dengan keduanya. menurut Al– Syāṭibī.Bahwa segala sesuatu yang mendukung eksistensinya hifzul maal dan hifzul nafs maka harus dilakukan demi terwujudnya kemaslahatan di dunia dan akhiratat, dan maslahat yang nyata ada di praktik hibah kelurahan Degayu.
20SK2011019.00 | SK HKI 20.019 FAR h | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain