SKRIPSI HKI
Hubungan Keberagaman Masyarakat Dengan Penerapan Sistem Kewarisan Islam Di Desa Dukuhringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
Pewarisan merupakan persoalan yang menyangkut peralihan harta kekayaan,
sehingga masalah pewarisan dan ketentuan-ketentuannya penting untuk dimengerti
karena ketentuan-ketentuan pewarisan harus mengacu kepada hukum Islamdan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang telah dirumuskan.
Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal menunjukkan bahwa
sebagian masyarakat cenderung tidak menggunakan hukum Islam sementara mereka
beragama Islam. Namun demikian yang perlu menjadi catatan adalah pemahaman
masyarakat terhadap Hukum Waris Islam masih sangat rendah. Dengan berpegang
pada konsep tersebut, kondisi seharusnya adalah penerapan hukum Islam dalam
pembagian waris di Desa Dukuhwringin adalah berjalan baik terutama bagi
masyarakat tradisional yang notabene santri. Sementara itu bagi masyarakat priyayi
(termasuk terdidik) cenderung lebih patuh pada otoritas hukum nasional. Hal ini
karena mereka terakulturasi dengan pengaruh penyebaran kebijakan pemerintah
melalui media sosial. Bagi masyarakat abangan sebagian besar lebih cenderung pada
adat dan tradisi masyarakat setempat
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengtahui bagaimana keberagaman
masyarakat di Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dalam
penerapan waris serta bagaimana hubungan keberagaman masyarakat tersebut dengan
penerapan kewarisannya.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan dengan cara
melakukan wawancara dengan masyarakat di Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi
Kabupaten Tegal sebagai sumber data primer. Sedangkan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Kemudian untuk analisis data menggunakan
deskriptif kualitatif model Miles and Huberman yaitu dengan mereduksi data,
menyajikan data dan menarik kesimpulan.
Dalam penelitian diperoleh kesimpulan bahwa keberagaman masyarakat di
Desa Dukuhwringin terdapat tiga golongan masyarakat yaitu masyarakat santri,
abangan dan priyai. Penerapan kewarisan nya sangat bervariasi dan tidak ada
pengaruhnya tingkat keberagaman masyarakat terhadap penerapan kewarisan di Desa
tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi diantaranya faktor pendidikan, kesadaran
masyarakat dan kurangnya peran pemerintah.
20SK2011015.00 | SK HKI 20.015 NAU h | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain