SKRIPSI HKI
Sistem Pembagian Waris Di Desa Notogiwang Kecamatan Paninggaran
Hukum Islam bersifat universal, salah satunya mengatur berbagai macam aturan muamallah duniawiyah. Aturan Allah tersebut mempunyai tujuan mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia. Hukum yang mengatur tentang hubungan antar sesama manusia salah satunya adalah hukum kewarisan.. Di dalam proses pembagian harta kekayaan orang tua kepada anak-anaknya masyarakat desa Notogiwang tidak berpedoman kepada sistem pembagian waris dalam hukum Islam, meskipun pada dasarnya pengalihan harta orang tua kepada anaknya sudah diatur dalam hukum kewarisan Islam. Akan tetapi dalam sistemnya masyarakat belum melakukan pebagian berdasarkan hukum kewarisan Islam, mereka menggunakan cara pembgian mengikuti cara yang orang tua terdahulu melakukannya. Yang menjadi pokok masalah disini adalah: 1). Bagimana sistem yang terjadi 2). Faktor- faktor yang melatarbelakangi 3). Bagaiman tinjauan hukum Islam terhadap sistem yang terjadi di Desa Notogiwang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap Masyarakat desa Notogiwang. Sedangkan sumber data sekunder didapat dari literatur, bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah analisis sistem pembagiannya beserta faktor dibalik itu. Dengan tujuan mengetahui bagaima sistem yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan dari sistem tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Masyarakat membagi harta kekayaannya dengan kehendak pewaris berdasarkan pendapat dari pewaris yang kemudian di serah terimakan kepada ahli warisnya dengan diketahui oleh ahli waris lainnya. Kedua, Faktor yang melatarbelakangi terjadinya adalah karena kurangnya pengetahuan yang mendalam serta menghindari berbagai macam kejadian yang tidak diinginkan. Ketiga, dari analisis menunjukan bahwa dalam sistemnya tidak berdasarkan hukum kewarisan Islam, namun ditunjau dari tujuan adanya hukum Islam (Maqosid as-syar’iah) dan Maslahah Mursalah dimana agar terciptanya sebuah kemaslahatan nampaknya dapat dicapai karna dalam sistemnya tidak terjadi kegaduhan sehingga dapat terciptanya kemaslahatan yang membuat terpeliharanya lima aspek yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dan pernikahan adalah salah satu pengaruh dalam terjadinya paraktik pembagian harta perempuan lebih diutamakan, karna memang adat yang ada lelaki ikut menetap dengan perempuan selepas menikah.
20SK2011009.00 | SK HKI 20.009 HUD s | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain