SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Isbat Nikah (Studi Kasus di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan)
Isbat nikah merupakan penetapan pernikahan. Dimulai dari tahun 2017 Pemerintah Daerah memberikan program isbat nikah massal untuk seluruh Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Program ini berlangsung sampai tahun 2018. Dari tahun 2017-2018 masyarakat yang mengikuti isbat nikah terbanyak dari Kecamatan Paninggaran. Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran sendiri dari tahun 2017-2018 mengalami peningkatan yang melakukan isbat nikah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan banyaknya masyarakat yang melakukan isbat nikah massal di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Kegunaan penelitian ini secara teoritis untuk memberikan wawasan pengetahuan bagi para pembaca khususnya mengenai masalah yang berkenaan dengan kesadaran hukum masyarakat tentang isbat nikah. Secara praktis penelitian ini sebagai bahan kajian atau literatur bagi mahasiswa calon sarjana hukum mengenai masalah atau problematika tentang kesadaran hukum masyarakat tentang isbat nikah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (yuridis sosiologis) dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian mengenai kesadaran hukum masyarakat tentang isbat nikah. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Subjek dan objek dalam penelitian ini adalah sekretaris Desa Lambanggelun, pasangan yang melakukan isbat nikah massal serta Kepala KUA Kecamatan Paninggaran. Untuk objek penelitian mengenai perilaku masyarakat yang melakukan isbat nikah massal di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara serta analisis data berupa analisis deskriptif yang memberikan gambaran atas subjek dan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang melakukan isbat nikah disebabkan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga belum memiliki buku nikah. Alasan mereka belum memiliki buku nikah karena pernikahan sirri yang mereka lakukan. Sehingga dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat tentang isbat nikah masih rendah dikarenakan masih rendahnya pendidikan masyarakat serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang apa itu isbat nikah, manfaat, kegunaan serta dari fungsi isbat nikah itu sendiri. Masyarakat mau melakukan isbat nikah dikarenakan pendataan yang dilakukan oleh desa. Jika tidak adanya pendataan serta penjelasan dari perangkat desa kepala para pelaku isbat nikah massal, maka mungkin sampai sekarang masyarakat tidak akan melakukan isbat nikah.
20SK2011002.00 | SK HKI 20.002 FUA k | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain