TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Ijarah Di KSPPS BMT Nurussa'adah Pekalongan
Risiko mudah timbul sejak pembiayaan itu disalurkan oleh BMT kepada anggota sampai dengan pembiayaan itu dibayar lunas oleh anggota. Untuk menjaga agar pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dapat berjalan sesuai dengan perjanjian maka BMT perlu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembiayaan tersebut. Pengawasan dan monitoring dapat dilaksanakan untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi. Penelitian ini dilakukan di KSPPS BMT Nurussa’adah Pekalongan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme pembiayaan ijarah di KSPPS BMT Nurussa’adah Pekalongan dan untuk mengetahui implementasi manajemen risiko pada pembiayaan ijarah di KSPPS BMT Nurussa’adah Pekalongan. Kegunaan dari penelitian ini secara praktis diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan bagi BMT sebagai bahan evaluasi dalam proses implementasi manajemen risiko pembiayaan. Secara teoritis penelitian ini adalah menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai implementasi manajemen risiko pada pembiayaan ijarah di KSPPS BMT Nurussa’adah Pekalongan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam metode analisis data penulis menggunakan metode analisis data kualitatif, yaitu setelah data terkumpul diuraikan dan dikumpulkan dengan metode deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan ijarah di KSPPS BMT Nurussa’adah Pekalongan harus memenuhi syarat pengajuan permohonan pembiayaan. Proses penyaluran pembiayaan melalui customer service, marketing pembiayaan, asisten manager, manager, dan pengurus. Pelunasan pembiayaan pada akhir akad anggota dapat memilik barang yang awalnya disewa tersebut. Adapun implementasi manajemen risiko pada pembiayaan ijarah bahwasannya untuk mengantisipasi risiko BMT Nurussa’adah menggunakan prinsip 5C. BMT akan mengupayakan tindakan penyelamatan pembiayaan ijarah meliputi: menganalisis sebab kemacetan, menggali potensi peminjam, penundaan pembiayaan, dilakukan rescheduling, dan reconditioning. Proses manajemen risiko meliputi: identifikasi, kuantifikasi, solusi risiko, pemantauan dan kaji ulang risiko.
19TA1940154.00 | TA D3-PBS 19.154 JUL i | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain